Koma.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, memberikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Dalam cuitannya, Jimly menyebut keputusan ini sebagai langkah “hebat dan luar biasa” yang mencerminkan kewenangan konstitusional presiden.
Abolisi (penghapusan tuntutan sebelum putusan pengadilan) diberikan kepada Tom Lembong terkait kasus yang menjeratnya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kebijakan hukum yang strategis, mengingat abolisi sangat jarang diberikan.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Amnesti (pengampunan hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap) diberikan kepada Sekjen PDIP ini, yang sebelumnya terlibat dalam kasus hukum. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya rekonsiliasi politik di tengah polarisasi pasca-pemilu.
Jimly menegaskan bahwa presiden memiliki kewenangan penuh untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. “Ini menunjukkan kedewasaan politik dan keberanian mengambil langkah tegas,” ujarnya, melalui akun X-nya, Jumat (1/8/2025).
Keputusan Prabowo ini bisa menjadi sinyal rekonsiliasi politiksekaligus uji coba penerapan kewenangan presiden dalam grasi, amnesti, dan abolisi—yang selama ini jarang digunakan. Namun, langkah ini juga berpotensi memicu pro-kontra, terutama dari kelompok yang menganggap pemberian amnesti dan abolisi harus melalui proses yang lebih transparan.
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan
Sejauh ini, respons publik terbelah. Sebagian mendukung sebagai langkah perdamaian, sementara yang lain mempertanyakan keadilan selektif jika kebijakan ini hanya dinikmati oleh elite politik.
Kebijakan Prabowo ini menjadi preseden baru dalam penggunaan hak prerogatif presiden. Apakah akan memicu gelombang permintaan serupa dari tokoh lain? Atau justru menjadi alat rekonsiliasi pasca-pemilu 2024? Waktu yang akan menjawab.
Keputusan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kemarin malam.














