Koma.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029. Regulasi ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diumumkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Perpres tersebut menegaskan bahwa pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Dalam rangka memenuhi prioritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan koordinasi dan sinergi antar instansi,” demikian bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.
Dokumen RAN PE menjadi pedoman nasional bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil dalam menangani ancaman ekstremisme. Pemerintah menekankan pendekatan kolaboratif melalui strategi Whole of Government dan Whole of Society, yang melibatkan lintas sektor termasuk akademisi, media, tokoh agama, hingga dunia usaha.
Perpres ini juga menyoroti capaian periode sebelumnya (2020–2024), yakni nihil serangan teror dalam dua tahun terakhir atau zero terrorist attack. Meski demikian, pemerintah mencatat lebih dari 1.000 terduga teroris ditangkap dalam periode tersebut, menunjukkan aktivitas jaringan masih tinggi.
Wakapolri Cek Kesiapan Karhutla Kalteng, Teknologi hingga Ratusan Peralatan Pemadaman Disiagakan
Strategi RAN PE 2026–2029 dibangun di atas sembilan pilar utama, antara lain kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan dan lapangan kerja, pemberdayaan perempuan dan pemuda, komunikasi strategis, deradikalisasi, perlindungan saksi dan korban, serta kerja sama internasional. Kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat terpinggirkan menjadi fokus utama karena dinilai paling mudah terpapar propaganda ekstremisme.
Pendanaan program berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah juga menyiapkan penghargaan RAN PE Awards bagi institusi dan masyarakat yang aktif dalam pencegahan ekstremisme.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah menegaskan perubahan paradigma penanganan terorisme dari pendekatan reaktif berbasis keamanan menjadi strategi preventif dan kolaboratif, dengan masyarakat sebagai benteng utama menghadapi ancaman ekstremisme.









