Koma.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus kematian Sutrimo. Penyidik masih akan memanggil saksi lain berdasarkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami Sutrimo sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga Sutrimo melaporkan adanya sejumlah kejanggalan terkait kematian korban. Salah satu hal yang dipertanyakan keluarga adalah tidak diterimanya sejumlah barang pribadi milik Sutrimo ketika jenazah diserahkan kepada keluarga.
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026. Ia kemudian sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, tetapi akhirnya meninggal dunia.
Jenazah Sutrimo kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Banyumas, Jawa Tengah, untuk dimakamkan.
Untuk mengungkap penyebab kematian tersebut, penyidik melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo. Proses tersebut melibatkan sejumlah unsur kepolisian, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, serta tim dokter forensik.
Ekshumasi dilakukan agar jenazah dapat kembali diperiksa secara medis melalui proses autopsi. Hasil pemeriksaan forensik nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi tubuh korban dan membantu penyidik memastikan penyebab kematiannya.
Dalam proses tersebut, pihak keluarga memilih tidak hadir secara langsung. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga. Mereka kemudian diwakili oleh kuasa hukum selama proses hukum berlangsung.
Pihak keluarga juga membantah kabar yang menyebut mereka telah menerima uang sebesar Rp1 miliar agar tidak melaporkan kematian Sutrimo kepada pihak kepolisian.
Keluarga menegaskan tidak pernah menerima uang dengan tujuan menghentikan atau menghalangi proses hukum terkait kematian Sutrimo.
Keluarga juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Mereka berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara terang penyebab kematian Sutrimo sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik. Hasil autopsi akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah penyidikan perkara tersebut.
Polisi juga masih akan memanggil saksi tambahan apabila diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi yang telah dimintai keterangan.








