Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Poin Putusan MK Tegaskan MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan

×

Poin Putusan MK Tegaskan MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Poin Putusan MK Tegaskan MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan
Ilustrasi suasana persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran MBG harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Majelis hakim konstitusi membacakan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Berikut poin-poin penting putusan MK:

Pertama, MK menyatakan anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.

Kedua, anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta peningkatan mutu pendidikan.

Ketiga, MK menilai ketentuan dalam penjelasan UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan makna konstitusional anggaran pendidikan dan berpotensi mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan.

Keempat, pemerintah diwajibkan menyesuaikan skema penganggaran dengan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. MK bahkan mendorong penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat apabila memungkinkan.

Kelima, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional dan dapat terus dilaksanakan. Namun, pembiayaannya harus menggunakan pos anggaran tersendiri di luar alokasi wajib anggaran pendidikan.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus digunakan untuk mendukung kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, sementara Program MBG tetap dapat berjalan dengan sumber pendanaan yang terpisah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.