Koma.id– Pemerintah bersama DPR RI segera membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Sesuai Pasal 43I Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pembentukan perpres ini wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR, berbeda dengan perpres lain yang tidak memerlukan konsultasi.
Draf yang beredar memantik kritik publik karena agenda pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme menuai pro dan kontra di ruang publik.
Sementara pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai keterlibatan TNI dalam memberantas teroris sah-sah saja, asalkan peraturan dibuat presisi dan tidak multitafsir.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
Ia menekankan pelibatan TNI bukan kebijakan baru, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dapat memperkuat sinergi negara dalam menghadapi terorisme tanpa menimbulkan masalah baru.








