Koma.id – Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Rapat digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Prasetyo mengatakan pemerintah bersama DPR akan segera menyelesaikan dan memfinalisasi pembahasan Perpres Ojol. Selain aturan mengenai perlindungan pengemudi transportasi online, pemerintah juga membahas persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Prasetyo, penyempurnaan aturan ojol dilakukan untuk memastikan ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan secara baik di lapangan.
Salah satu ketentuan yang telah berjalan berkaitan dengan pembatasan potongan yang dikenakan aplikator. Skema tersebut menetapkan potongan maksimal sebesar 8 persen sehingga pengemudi memperoleh sekitar 92 persen dari tarif yang menjadi dasar perhitungan.
Kebijakan potongan 8 persen untuk layanan transportasi online roda dua mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
Meski skema tersebut telah berjalan, pemerintah masih melakukan penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam Perpres agar implementasinya dapat memberikan kepastian bagi pengemudi maupun perusahaan aplikator.
Dalam rapat yang sama, pemerintah juga membahas persoalan pembayaran gaji PPPK di sejumlah daerah.
Prasetyo mengatakan pemerintah pusat tengah mencari penyelesaian terhadap persoalan gaji PPPK di 79 pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Karena itu, pemerintah pusat melakukan koordinasi untuk mencari skema penyelesaian agar hak para PPPK tetap dapat dipenuhi.
Sementara itu, pembahasan Perpres Ojol menjadi perhatian karena aturan tersebut diharapkan memberikan landasan yang lebih jelas mengenai perlindungan pengemudi transportasi online.
Sebelumnya, DPR menyatakan pemerintah dan parlemen telah menyepakati sejumlah langkah teknis terakhir untuk merampungkan draf Perpres tersebut.
Dengan rapat koordinasi yang kembali digelar pada Senin, pemerintah dan DPR kini memasuki tahap penyelesaian akhir sebelum aturan tersebut difinalisasi dan diterapkan secara lebih komprehensif.








