Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Permudah Regulasi, PSI Dukung Disahkannya RUU Kesehatan

×

Permudah Regulasi, PSI Dukung Disahkannya RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Permudah Regulasi, PSI Dukung Disahkannya RUU Kesehatan

Koma.id – Merespon Undang-Undang atau UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR RI bersama dengan pemerintah pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menilai bahwa UU tersebut sisi positif, khususnya untuk para tenaga kesehatan di Indonesia.

Grace menyinggung langkah untuk menjadi dokter spesialis yang hingga kini bukan perkara mudah. Salah satunya adalah birokrasi yang dijalankan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi yang memberikan standar dan sertifikasi kepada para dokter spesialis tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Untuk menjadi dokter apalagi dokter spesialis di Indonesia masih sulit sekali dan gara-gara rumit dan sulitnya proses itu, jumlah dokter Indonesia hingga saat ini masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh WHO,” kata Grace, dikutip Koma.id, Minggu (16/7).

Dengan demikian, pihaknya sangat senang dengan adanya UU Kesehatan yang baru tersebut. Sekalipun memang sempat ada reaksi keras dari para dokter yang tergabung di dalam organisasi IDI.

“Karena itulah PSI menyambut gembira pengesahan undang-undang kesehatan pada Selasa 11 Juli yang lalu pengesahan ini dilakukan, meskipun ada penolakan keras dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan sejumlah organisasi profesi lainnya akan melakukan mogok kerja, syukurlah ancaman Ini akhirnya tidak diwujudkan,” ujarnya.

Pihak DPP PSI juga menyoroti beberapa poin penting terhadap regulasi baru untuk dunia kesehatan di Indonesia. Salah satunya adalah mempermudah proses seorang calon dokter menjadi dokter. Sebab sebelumnya, IDI menjadi pihak yang dituding menjadi penghambat dan mempersulit seseorang untuk bisa menjadi dokter. Sebab, sekalipun seseorang sudah lulus dari Fakultas Kedokteran.

“Salah satu yang terpenting adalah undang-undang ini mempermudah proses untuk menjadi dokter. Selama ini kan ada kewajiban bagi seorang dokter untuk memperoleh rekomendasi dari IDI dulu sebelum dia bisa melayani masyarakat luas,” terang Grace.

Ada birokrasi yang ternyata tidak mudah dan dikesankan berbelit-belit yang diberlakukan IDI untuk para calon dokter mengajukan izin dari organisasi profesi kedokteran itu.

“Nah masalahnya, IDI menetapkan birokrasi yang berbelit sebelum memberikan rekomendasi yang diperlukan bagi dokter untuk memperoleh surat izin praktek,” lanjutnya.

Selain izin, dokter juga diberikan kewajiban untuk memperbaharui Surat Tanda Registrasi (STR) setiap 5 (lima) tahun sekali. Jika tidak, maka STR bisa kadaluarsa dan tidak bisa dijadikan rujukan untuk menjalankan praktiknya sebagai dokter.

“Seorang dokter juga harus memiliki surat tanda registrasi atau STR yang harus diperbarui setiap 5 tahun sekali, ini juga terkesan mempersulit masuknya para dokter dan dokter spesialis lulusan luar negeri yang ingin mengabdi di Indonesia,” ucapnya.

Dengan adanya UU Kesehatan ini, Grace menyebut bahwa konstitusi akan mengalihkan beberapa tugas dan wewenang IDI langsung ke Kementerian Kesehatan.

“Itulah yang berusaha dibongkar di undang-undang kesehatan yang baru,” tambah Grace.

Mulai dari izin praktik hingga penerbitan STR, Grace menyebut bahwa di dalam UU Kesehatan yang baru ini maka STR akan dikeluarkan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

“Penyebutan nama IDI ditiadakan, organisasi profesi tidak dilarang tapi tidak ada organisasi profesi yang tunggal. Ini tidak berarti tidak ada lagi pengawasan dan pengembangan kualitas dokter yang selama ini dilakukan oleh ini, hanya saja peran itu saat ini diambil alih oleh Kementerian Kesehatan,” paparnya.

Kemudian, seorang dokter tidak perlu harus memperbaharui STR mereka setiap 5 tahun sekali seperti sebelumnya. STR yang telah terbit akan berlaku seumur hidup. Bagi Grace, ini adalah kabar baik bagi insan kedokteran untuk bisa menjalankan profesinya dengan tenang.

“Izin praktik pun akan dikeluarkan oleh pemerintah, STR diberlakukan sekali seumur hidup tidak lagi 5 tahun sekali. Ini semua diharapkan bisa mempermudah dokter dan dokter spesialis untuk menjalankan profesi dan meningkatkan kualitasnya,” tukasnya.

Atas dasar itu, DPP PSI menyatakan sangat mendukung pengesahan UU Kesehatan tersebut oleh DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

“Untuk kepentingan rakyat Indonesia, kami mendukung undang-undang kesehatan salam Solidaritas,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.