Oleh : Ali Lubis, SH
Koma.id– Pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (6/12/2022) yang awalnya berjalan lancar sebagaimana mestinya tiba-tiba dibuat heboh oleh salah satu anggota DPR RI dari Partai PKS dengan meminta beberapa Pasal untuk di cabut, padahal didalam pandangan Fraksi mereka secara tertulis dan jelas menyatakan Setuju dengan catatan. Hal ini tentu bertolak belakang dan inkonsistens, kenapa? Apakah sekedar drama? Monggo di tafsirkan.
Aksi AMPB Berakhir! Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Dibacakan, Massa Pilih Pulang
Yang paling lucu, Anggota DPR RI dari PKS Sdr. Iskan Qolba Lubis Yang melakukan interupsi tersebut adalah Anggota Komisi 8 yang bukan membidangi terkait Hukum, artinya sejak awal proses Pembahasan RKUHP di tingkat pertama atau komisi diduga tidak mengetahui secara jelas.
Sementara Sikap Fraksi PKS melalui pandangan Fraksi yang di Tanda Tangani oleh Pimpinan mereka tertanggal 24 November 2022 menyatakan *Setuju walaupun dengan catatan,* terlebih catatan tersebut tidak ada yang menyatakan agar mencabut beberapa Pasal di dalam RKUHP.
Anehnya lagi, Jubir PKS Muhammad Iqbal mengatakan Pimpinan Rapat tidak demokratis terkait hal ini. Pertanyaan nya si Jubir ini paham atau gak soal Tata Tertib DPR sebagaimana ketentuan didalam Peraturan no 1 tahun 2020, dimana disana dijelaskan panjang lebar khususnya Pasal 296 Jo Pasal 297 Jo Pasal 299.
Geger! Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Siap Mundur Jika Gagal Disahkan
Didalam Pasal 296 ayat 3 tersebut di jelaskan secara jelas bahwa Jika interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan, maka ketua rapat dapat memperingatkan dan menghentikan pembicara. Jika dilihat materi interupsi Sdr. Iskan Qolba Lubis tentu tidak ada hubungannya terlebih bertolak belakang antara catatan dengan argumen yang di sampaikan.
Jika dilihat kejadian kemaren itu ibarat sebuah drama di film Korea, bahkan terkesan dijadikan Panggung namun Sialnya Panggung itu Rubuh. Karena yang disampaikan mempertontonkan sikap tidak konsisten.
Wassalam
Jakarta, 7 12 2022














