Koma.id– Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar dari biro haji dan umrah yang tergabung dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut diduga merupakan keuntungan ilegal yang diperoleh dari pembagian tambahan kuota haji pada periode 2023-024.
“Nanti kami akan update jika ada perkembangan terkait dengan jumlah pengembalian dari para PIHK atau asosiasi,” ujar Budi dikutip.
Budi menjelaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Namun demikian, KPK mencatat masih ada sejumlah PIHK yang belum mengembalikan dana yang diduga terkait praktik korupsi kuota haji.
Salah satu pihak yang telah mengembalikan dana adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Khalid mengembalikan Rp8,4 miliar kepada KPK setelah mengaku menerima dana yang berkaitan dengan distribusi visa haji dari PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Saat dipanggil KPK, saya ditanya soal uang dari visa tersebut. Saya jawab ada, lalu diminta untuk dikembalikan, dan kami kembalikan,” ujar Khalid usai pemeriksaan di KPK.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tersebut semestinya dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 15 Januari 2024. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggunakan diskresi sesuai Undang-Undang Haji dan Umrah. Namun, langkah tersebut dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana diatur dalam Pasal 64.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.








