Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengejaran terhadap buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku, masih terus dilakukan. Hingga kini, keberadaan mantan caleg PDI Perjuangan itu belum diketahui sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
“Penyidik masih berusaha melakukan pencarian terhadap HM selaku DPO KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/05).

Upaya Pencarian
- Koordinasi lintas lembaga: KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Indonesia dan entitas luar negeri untuk mempersempit ruang gerak Harun.
- Informasi valid: Tim penyidik akan segera bergerak jika memperoleh data akurat mengenai lokasi persembunyian Harun.
- Status DPO: Harun Masiku masih tercatat dalam daftar pencarian orang KPK.
Wakapolri Cek Kesiapan Karhutla Kalteng, Teknologi hingga Ratusan Peralatan Pemadaman Disiagakan
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI tahun 2020. Ia menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan nilai Rp600 juta. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, sementara Harun hingga kini belum tertangkap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan pencarian Harun tidak akan berhenti meski ada dinamika politik, termasuk pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Kita tetap akan cari Harun Masiku, kita akan bawa ke persidangan,” ujarnya.








