Koma.id | Papua Barat – Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT GAG Nikel sejak 5 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait dampak lingkungan dan pariwisata di kawasan Raja Ampat.
Pantauan di lokasi menunjukkan seluruh kegiatan operasional tambang terhenti. Puluhan alat berat dan kendaraan tambang tampak terparkir, sementara aktivitas pekerja nyaris tidak terlihat. Meski operasional ditangguhkan, perusahaan tetap menjalankan program reklamasi dengan luas total mencapai 131 hektare lahan bekas tambang.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan final terkait kelanjutan operasi PT GAG Nikel akan diambil setelah evaluasi menyeluruh dilakukan.
“Pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebelum mengeluarkan keputusan resmi,” ujarnya di Sorong, Papua Barat Daya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa inspeksi awal menunjukkan tidak ada indikasi sedimentasi berbahaya di area pesisir Pulau Gag.
“Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus. Namun, kami tetap menunggu hasil evaluasi dari Inspektur Tambang sebelum eksekusi keputusan lebih lanjut,” katanya.
Selain PT GAG Nikel, pemerintah juga menghentikan sementara operasi empat perusahaan tambang lainnya di Raja Ampat guna mencegah potensi kerusakan ekosistem lebih lanjut. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.








