Koma.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden masih menjadi topik perbincangan di ruang publik. Keputusan ini telah memicu polemik di berbagai kalangan.
Dalam diskusi yang diadakan oleh Senopati Syndicate, politikus PDIP, Masinton Pasaribu, yang mengecam keputusan MK, menyebutnya sebagai putusan yang inkonstitusional dan berpotensi berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.
Keberhasilan Prabowo-Gibran Jalankan Transisi Pemerintahan, Efisiensi Anggaran Hemat Rp306 Triliun
“Kemarin ada putusan dari MK yang kita anggap menjaga garda terdepan dalam menjaga konstitusi kita, tapi putusannya adalah putusan tirani bukan putusan konstitusional,” ujar Masinton, Minggu (23/10/2023).
Terpisah, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keputusan MK. Menurutnya, keputusan ini berpotensi melanggar konstitusi dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, MK akan segera mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Pengumuman ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Senin, 23 Oktober 2023, siang.
Presiden Prabowo Bangun Lima Bendungan dan Terapkan B50, Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi
Selain melaporkan keputusan MK kepada MKMK, Ketua MK juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik nepotisme. Polemik seputar keputusan MK ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait masalah ini.








