Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pakar Hukum: KUHAP 2025 Bawa Terobosan Penting

×

Pakar Hukum: KUHAP 2025 Bawa Terobosan Penting

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan YLBHI Wanti-wanti Jangan Jadikan KUHAP Alat Represif Penegak Hukum

Koma.id – Hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 membawa sejumlah terobosan penting. Namun di balik berbagai terobosan baru tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi menilai ada persoalan mendasar menyangkut peran advokat yang memerlukan perhatian lebih, agar tidak memperlemah posisi pembela dalam sistem peradilan pidana.

“Banyak fitur dalam KUHAP 2025 yang sangat baik, tetapi ada hal-hal yang harus dicermati serius, terutama terkait advokat,” ujar Fachrizal dalam sebuah diskusi publik, dikutip hukumonline.

Silakan gulirkan ke bawah

Salah satu isu yang krusial menurutnya terdapat pada ketentuan mengenai hak saksi, korban, tersangka, atau terdakwa untuk memilih advokat. Dia menjelaskan, KUHAP Baru memang memberi hak kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum untuk menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat. Hanya saja, di saat bersamaan, Pasal 154 ayat (2) menetapkan kewajiban pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan memberitahukan hak bantuan hukum dan menunjuk advokat.

“Pertanyaannya, apakah kemudian saksi, korban, dan tersangka hanya bisa memilih advokat yang ditunjuk oleh penyidik?. Kalau begitu advokat harus baik-baik dengan penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.

Fachrizal menilai norma tersebut berpotensi mengikis independensi advokat, karena membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyaring siapa yang dapat mendampingi pihak berperkara sejak tahap penyidikan. Jika tidak diperjelas, sistem penunjukan ini bisa berbalik merugikan para pihak yang membutuhkan pembelaan hukum objektif dan independen.

Catatan lain berkaitan dengan penggunaan istilah ‘pendamping’ terkait hak perempuan berhadapan dengan hukum. KUHAP 2025 memang memberi ruang bagi perempuan baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban untuk mendapatkan pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan.

Dari penunjukan advokat oleh penyidik hingga istilah pendamping, sejumlah aturan disebut masih perlu kejelasan teknis.

“Istilahnya pendamping, bukan advokat,” kata Fachrizal.

Di satu sisi, ini membuka peluang kolaborasi lintas profesi seperti pendamping sosial atau psikolog, terutama dalam kasus berbasis kekerasan. Namun di sisi lain, penggunaan istilah berbeda dapat menimbulkan ketidakjelasaan batas kewenangan antara pendamping non-advokat dan advokat sebagai pemberi bantuan hukum formal.

Selanjutnya, menurut dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, dalam Pasal 154 ayat (4), KUHAP 2025 mengatur bahwa pencabutan kuasa advokat cukup dicatat dalam berita acara yang bisa menjadi persoalan dalam praktiknya nanti.

“Idealnya, pencabutan kuasa itu harus melalui penetapan pengadilan. Harus ditanya dulu, kamu mencabut kuasa ini terpaksa atau sukarela?” jelasnya.

Dia menambahkan, jika cukup dicatat dalam berita acara, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik menjadi semakin besar. Advokat dapat dengan mudah tersingkir hanya karena tekanan terhadap kliennya, tanpa mekanisme verifikasi independen dari hakim.

Karena itu, Fachrizal mendorong profesi advokat untuk mulai mengkaji pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan problem struktural. Tidak cukup hanya memuji fitur progresif KUHAP 2025 tanpa mengkritisi celah yang dapat disalahgunakan.

“Kalau bisa harus di social review,” tegasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.