Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Nilai Pembebasan Pegi Putusan Tak Logis, Razman Nasution Bakal Laporkan Eman Sulaeman ke KY

×

Nilai Pembebasan Pegi Putusan Tak Logis, Razman Nasution Bakal Laporkan Eman Sulaeman ke KY

Sebarkan artikel ini
Nilai Pembebasan Pegi Putusan Tak Logis, Razman Nasution Bakal Laporkan Eman Sulaeman ke KY

Koma.id – Pengacara Razman Nasution menilai pembebasan Pegi Setiawan merupakan putusan yang tidak logis dan kontradiktif. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan hakim tunggal Eman Sulaeman sangat tidak lugu.

“Putusan hakim Eman Sulaeman ini sangat sangat tidak cermat dan tidak menyelesaikan masalah, ada 9 poin yang menjadi amar putusan dan dari 9 ini, saya pertegas ada 2 yang tidak logis dan kontradiktif,” ujar Ramzan, Kamis (11/7/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

“Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika.”

“Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah,” urai Razman.

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi. Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

“Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon.”

“Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?” kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.