Koma.id– Penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI oleh Letjen Yudi Abrimantyo tidak cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, termasuk apakah penyerahan jabatan dilakukan secara sukarela atau merupakan bentuk pencopotan.
“Penyerahan jabatan Kepala BAIS tidaklah cukup. Itu harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan. Kita berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi dan apa perannya dalam serangan terhadap Andrie Yunus,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Kamis (26/3/2026).’
Usman menekankan penyerahan jabatan harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum yang jelas. Publik berhak mengetahui peran Yudi dalam peristiwa tersebut serta memastikan adanya proses hukum yang transparan. Jadi klaim TNI yang menyebut langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban belum menjawab apakah yang dimaksud adalah tanggung jawab moral, institusional, atau hukum.
Lebih lanjut, Usman mengkritik sistem peradilan militer yang dinilai masih memiliki keterbatasan dalam hal independensi dan objektivitas dibandingkan peradilan umum. Ketidakjelasan status hukum Yudi pascapenyerahan jabatan semakin memperlihatkan celah akuntabilitas di tubuh militer. Ia pun mendesak adanya transparansi penuh agar kebenaran di balik kasus tersebut dapat terungkap.
“Jangan sampai hanya memperlihatkan sikap bertanggung jawab tanpa ada pengungkapan kebenaran. Harus ada transparansi mengenai apa yang sesungguhnya terjadi di balik penyerahan jabatan itu,” tambah Usman.









