Koma.id | Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tiga imbauan penting agar masyarakat dapat merayakan kemerdekaan dengan lancar tanpa melanggar syariat Islam.
- Larangan Tasyabbuh dalam Karnaval
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya diharamkan dalam Islam, tetapi juga berpotensi menjadi kampanye terselubung gerakan LGBT. “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya.
- Rute Pawai Tidak Ganggu Publik
TNI AL Temukan Pelampung di Selat Sunda, Belum Bisa Dipastikan Milik Jurnalis yang Hilang
MUI juga meminta penyelenggara pawai kemerdekaan memastikan rute yang dilalui tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya. Pawai diharapkan tetap menjadi sarana memperkuat persatuan tanpa menimbulkan masalah lalu lintas.
- Lomba Agustusan Tanpa Unsur Judi
Terkait perlombaan masyarakat, MUI menegaskan hukumnya boleh. Namun, panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah karena tergolong praktik judi (qimar). Hadiah sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai biaya hadiah,” jelas Kiai Muiz Ali.
MUI menekankan bahwa perayaan kemerdekaan harus menjadi momentum memperkuat persatuan, memperbanyak doa dan dzikir, serta mensyukuri nikmat kemerdekaan sebagai rahmat Allah SWT. Perlombaan dan pawai boleh digelar, namun tetap harus sesuai syariat dan tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat.









