Koma.id | Jakarta – Peringatan Hari Santri 2026 yang jatuh pada 22 Oktober diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan santri serta mewujudkan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Hal itu disampaikan Tim Penasihat Ahli Menteri Agama sekaligus Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid.
Menurut Alissa, pesantren tidak hanya dituntut unggul dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga harus mampu menjamin keselamatan, martabat, dan hak-hak anak selama menjalani pendidikan maupun pengasuhan di lingkungan pesantren.
“Pesantren tidak hanya dituntut unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga harus mampu menjamin keselamatan, martabat, dan hak-hak anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).
Alissa menilai perkembangan zaman, perubahan sosial, serta kemajuan teknologi digital menuntut pesantren melakukan penyesuaian dalam sistem pendidikan dan pola pengasuhan. Karena itu, konsep pesantren ramah anak tidak hanya berfokus pada pencegahan kekerasan, tetapi juga mencakup penyediaan fasilitas, mekanisme perlindungan, serta pola pengasuhan yang menempatkan kepentingan terbaik bagi santri.
Ia menegaskan, momentum Hari Santri dan kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama harus menjadi peluang untuk memperkuat tata kelola pesantren, termasuk membangun sistem perlindungan santri yang lebih komprehensif.
Menurut Alissa, meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, menjadi alasan penting untuk memperkuat penerapan pengasuhan ramah anak. Upaya tersebut harus dilakukan melalui penguatan pengawasan, pembenahan sarana dan prasarana, serta penerapan disiplin positif.
“Kalau di pesantren ada persoalan, ya kita harus menyelesaikan itu,” katanya.
Alissa juga menyoroti masih adanya pandangan yang menganggap hukuman fisik sebagai bagian dari proses pendisiplinan santri. Padahal, menurutnya, kedisiplinan tetap dapat ditegakkan tanpa merendahkan martabat anak.
Ia menegaskan bahwa disiplin positif bukan berarti membiarkan pelanggaran terjadi, melainkan memberikan konsekuensi yang mendidik dan membangun tanggung jawab santri atas setiap tindakan yang dilakukan.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Indonesia saat ini memiliki sekitar 42 ribu pesantren dengan jutaan santri yang tersebar di berbagai daerah. Karena itu, penguatan sistem perlindungan anak dinilai menjadi kebutuhan penting untuk memastikan pesantren tetap menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.









