Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan pembentuk undang-undang wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, ketentuan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD tidak lagi mencakup pendanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Mahkamah, alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.
MK juga menegaskan kepastian alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang bertujuan menjamin pembiayaan pendidikan dasar sebagai kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi anggaran operasional pendidikan yang bersifat fundamental.








