Koma.id– Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti isu korupsi di tubuh militer yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 2014-2025, ICW mencatat sedikitnya ada delapan kasus korupsi yang melibatkan 15 personel militer, baik yang masih aktif maupun purnawirawan.
Meski jumlah pelaku tampak kecil, dampak yang ditimbulkan sangat besar. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp24,76 triliun, setara dengan separuh dari total kerugian negara dalam tren vonis kasus korupsi 2022 yang melibatkan 2.249 terdakwa.
Tak hanya itu, kasus-kasus tersebut juga disertai dengan nilai suap mencapai Rp89,35 miliar. Dari 15 pelaku, sebanyak 13 orang berpangkat perwira dan dua lainnya adalah bintara. Namun, penindakan hukum terhadap para pelaku ini menunjukkan ketimpangan yang nyata.
Dari 15 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 diantaranya diproses hingga tahap persidangan. Pengadilan militer menyidangkan 6 orang anggota militer dan pengadilan tindak pidana korupsi menyidangkan 4 orang.
Dari 15 tersangka, hanya 10 yang diproses hingga tahap persidangan. Pengadilan militer menyidangkan enam anggota militer, sementara pengadilan tindak pidana korupsi menangani empat kasus lainnya.
Namun, dari seluruh anggota militer yang tersangkut kasus, lima di antaranya justru dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Empat dari lima orang yang mendapat penghentian kasus tersebut adalah perwira militer, dengan dalih kurangnya alat bukti.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. Ironisnya, pelaku dari unsur sipil dalam kasus yang sama telah divonis 10 tahun penjara.
“Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi impunitas terhadap anggota tentara yang melakukan kejahatan di wilayah sipil,” tulis ICW dalam keterangan persnya hari ini.
Dalam hal vonis, ICW juga menilai bahwa pengadilan militer cenderung lebih ringan dalam menjatuhkan hukuman dibanding pengadilan tindak pidana korupsi.
Rata-rata vonis bagi anggota militer yang diadili di pengadilan tindak pidana korupsi mencapai 16 tahun penjara, sedangkan vonis di pengadilan militer hanya sekitar 9 tahun.
Meskipun ada kasus vonis seumur hidup terhadap personel TNI bintang satu, Teddy Hernayadi, dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan, hal ini tetap tidak menghapus adanya indikasi tebang pilih dalam penanganan kasus.
Disparitas vonis semakin nyata dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.
Jenderal bintang tiga ini hanya divonis dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Perbedaan vonis ini menunjukkan bahwa pengadilan sipil lebih efektif dalam memberikan hukuman bagi pelaku korupsi dibandingkan pengadilan militer.
Dalam situasi seperti ini, rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dikebut oleh DPR dan pemerintah justru semakin memperparah keadaan.
Revisi yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif berpotensi mengembalikan militer ke ranah sipil tanpa menghapus impunitas yang melekat.
ICW menilai bahwa pembahasan revisi yang tidak transparan ini membuka ruang bagi politik transaksional demi meloloskan aturan yang menguntungkan segelintir elit.
Untuk itu, ICW mendesak agar:
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan proses pembahasan Revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif, dan rawan politik transaksional.
2. Anggota militer aktif harus kembali ke barak dan tidak boleh menempati jabatan sipil agar tidak ada konflik kepentingan dan melanggengkan impunitas.









