Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Menteri HAM Tegas Tolak Usulan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindakan Intoleransi di Sukabumi

×

Menteri HAM Tegas Tolak Usulan Penangguhan Penahanan Tersangka Tindakan Intoleransi di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
MenHAM Natalius Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Foto / Istimewa)

Koma.id Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan menolak menindaklanjuti usulan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” tegas Menteri HAM melalui akun media sosial X, dikonfirmasi Sabtu (5/7) malam.

Silakan gulirkan ke bawah

Pernyataan ini menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, yang sebelumnya mengusulkan penangguhan penahanan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Menteri HAM menilai tindakan main hakim sendiri yang terjadi dalam pembubaran retret keagamaan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum dan nilai-nilai Pancasila.

“Sampai saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan surat atau sikap resmi karena masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa lembaganya tetap menjunjung tinggi proses hukum dan perlindungan terhadap hak kebebasan beragama.

Sementara itu, Thomas Harming Suwarta mengklarifikasi bahwa usulan penangguhan penahanan tersebut belum menjadi kebijakan resmi. Menurutnya, itu merupakan respons atas dinamika sosial di lapangan yang mengarah pada upaya rekonsiliasi.

“Ini baru sebatas usulan. Saya memberikan masukan setelah melihat dinamika di lapangan. Sampai sekarang belum ada langkah resmi atau surat dari kementerian,” ujar Thomas.

Thomas menambahkan, pendekatan restorative justice perlu dipertimbangkan demi menjaga stabilitas sosial dan merawat kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

“Kami berpendapat bahwa jalan terbaik adalah rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Thomas.

Meski demikian, Thomas tetap menegaskan bahwa Kementerian HAM mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999.

“Yang juga penting adalah kehendak bersama sebagai bangsa untuk mengelola keberagaman dan menjamin kebebasan beragama dengan hikmat dan kebijaksanaan,” tutup Thomas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.