Koma.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui mekanisme transfer seperti yang berlaku saat ini. Pemerintah belum mengubah sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.
Penegasan tersebut disampaikan Suahasil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026), ketika ditanya mengenai usulan penyaluran gaji ASN melalui koperasi desa.
“Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” kata Suahasil.
Meski menegaskan mekanisme pembayaran gaji tetap berjalan seperti saat ini, Suahasil tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan Kementerian Koperasi tersebut.
Ferry Juliantono Sebut Usulan Sudah Diajukan
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan penyaluran gaji PNS melalui KDKMP telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ferry menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia mengatakan mekanisme pembayaran tersebut sedang dipersiapkan dan anggarannya juga tengah disiapkan, meskipun belum memerinci besaran anggaran maupun teknis pelaksanaannya.
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Ferry.
Ferry sebelumnya juga menyebut skema tersebut berpeluang mulai diterapkan pada 2026. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci jadwal pelaksanaan, koperasi yang akan terlibat, serta mekanisme penyaluran gaji melalui koperasi.
Rencana itu dimaksudkan untuk memperluas peran Kopdes Merah Putih dalam layanan ekonomi masyarakat. Meski demikian, pernyataan Suahasil menunjukkan bahwa pembayaran gaji ASN saat ini tetap menggunakan mekanisme transfer yang telah berjalan.
Mekanisme Pembayaran Gaji Masih Berlaku
Penyaluran gaji PNS selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada bank umum secara terpusat.
Dengan penegasan Suahasil, belum ada perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN yang diumumkan pemerintah terkait usulan penyaluran melalui KDKMP.
Usulan Kementerian Koperasi tersebut masih perlu diperjelas dari sisi mekanisme, jadwal pelaksanaan, serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hingga Selasa (20/10/2026), Suahasil menegaskan pembayaran gaji tetap dilakukan seperti mekanisme yang berlaku saat ini.








