Koma.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus gangguan kelistrikan atau blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (12/10/2026).
Lima tersangka tersebut terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor. Penyidik menduga persoalan pengamanan di Gardu Induk Sei Harapan menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan listrik tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, empat tersangka dari PLN Batam masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni di Batam, Selasa (20/10/2026).
Menurut penyidik, gangguan bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan dan memicu hubungan arus pendek atau short circuit. Gangguan tersebut kemudian meluas karena perangkat proteksi kelistrikan tidak berfungsi secara maksimal.
Kera Masuk ke Area Trafo, Pagar Pengaman dalam Kondisi Mati
Bareskrim mengungkapkan, tersangka AEP dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk. Pagar tersebut semestinya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk ke area yang memiliki peralatan bertegangan tinggi.
Namun, saat kejadian, pagar tersebut diketahui dalam kondisi tidak dialiri listrik sehingga kera dapat masuk ke kawasan gardu induk.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz yang merupakan bagian dari sistem pengamanan transformator.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Trafo 1. Kera yang masuk ke area tersebut diduga memicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Tim laboratorium forensik juga menemukan sampel rambut pada pipa Buchholz. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sampel tersebut cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
Selain itu, perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan diketahui tidak berfungsi secara maksimal. Kondisi ini diduga membuat gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan dan menyebabkan pemadaman meluas di Batam dan Bintan.
Bareskrim Periksa 25 Saksi, Dalami Dugaan Sabotase
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab kejadian dan peran masing-masing pihak.
Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun sabotase dalam peristiwa tersebut.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah posisi kamera pengawas atau CCTV di Gardu Induk Sei Harapan yang tidak mengarah ke Trafo 1 ketika gangguan terjadi.
Penyidik masih menelusuri penyebab perubahan posisi kamera tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Bareskrim juga mendalami mengapa gangguan pada satu titik dapat berdampak hingga menyebabkan pemadaman listrik secara luas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, penyidik masih mendalami apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian atau dilakukan dengan sengaja.
Dengan demikian, penetapan tersangka belum menutup proses penyidikan terhadap seluruh rangkaian kejadian. Polisi masih mengumpulkan bukti untuk memastikan bentuk pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Kerugian Negara Ditaksir Rp57,3 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar. Besaran tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat dan aktivitas ekonomi di Batam serta Bintan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh penyebab blackout, termasuk dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk, tidak berfungsinya sistem proteksi, serta kemungkinan adanya tindakan yang disengaja.
Polisi juga terus mendalami tanggung jawab pihak-pihak terkait agar penyebab gangguan yang memadamkan listrik di Batam dan Bintan dapat terungkap berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.








