Koma.id – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) sekaligus akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Edi Hasibuan, menilai mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, hak tersebut harus dilakukan dengan tetap mengedepankan etika, sopan santun, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Edi menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026).
Edi menegaskan demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang diperbolehkan dalam negara demokrasi. Karena itu, mahasiswa tidak dilarang menyampaikan kritik maupun tuntutan kepada pemerintah dan aparat.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Mahasiswa harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya ketika menyampaikan aspirasi.
“Mahasiswa itu diperbolehkan kok mengadakan demo. Tidak dilarang mahasiswa melakukan demo, tapi juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan seenaknya mereka,” kata Edi kepada Koma.id, Rabu (19/8/2026).
Menurut Edi, mahasiswa juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat ketika menentukan lokasi maupun cara menyampaikan aspirasi. Sebab, aksi demonstrasi yang mengganggu mobilitas masyarakat dapat menimbulkan dampak bagi warga yang tidak terlibat dalam aksi.
Masyarakat Wajar Merasa Terganggu
Edi juga menilai respons negatif sebagian masyarakat terhadap rencana aksi mahasiswa yang akan menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, kawasan Bundaran HI merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat di Jakarta. Apabila aktivitas di kawasan tersebut terganggu akibat demonstrasi, masyarakat tentu dapat merasakan dampaknya.
“Masyarakat merasa terganggu ya wajar, merasa keberatan dengan demonya ya wajar, karena mahasiswa tidak memikirkan dampak yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
“Bundaran HI itu kan pusat kegiatan ekonomi, orang merasa terganggu dengan adanya demo yang mengganggu mobilitas mereka,” sambung Edi.
Karena itu, Edi meminta mahasiswa tidak hanya memikirkan bagaimana tuntutan mereka disampaikan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Menurut dia, aksi demonstrasi seharusnya dapat dilakukan secara tertib sehingga aspirasi yang disampaikan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Soroti Ucapan terhadap Polisi
Selain persoalan dampak terhadap masyarakat, Edi turut menyoroti adanya ucapan bernada penghinaan terhadap kepolisian dalam aksi mahasiswa di kawasan Thamrin.
Sejumlah peserta aksi dilaporkan melontarkan kata-kata kasar terhadap polisi, termasuk menyebut aparat dengan sebutan “anjing” dan “pembunuh”.
Edi menilai tindakan tersebut sudah berlebihan. Menurutnya, mahasiswa sebagai kelompok intelektual seharusnya tetap menjaga sopan santun meskipun tengah menyampaikan kemarahan atau kritik terhadap aparat.
“Kalau mahasiswa sampai ngata-ngatain polisi anjing dan sebagainya, itu sudah keterlaluan,” tegas Edi.
Edi mengatakan kritik terhadap kepolisian tetap diperbolehkan. Mahasiswa juga berhak menyampaikan ketidakpuasan terhadap tindakan aparat. Namun, kritik tersebut seharusnya tidak disampaikan melalui penghinaan maupun tindakan provokatif.
“Mahasiswa harusnya punya sopan santun. Marah boleh, tapi polisi pun juga manusia biasa. Mereka mengikuti aturan kerja, sudah ada protapnya,” ujar Edi.
Karena itu, Edi meminta mahasiswa tidak menjadikan demonstrasi sebagai ruang untuk melakukan penghinaan atau tindakan provokatif terhadap aparat.
Ia menilai penyampaian aspirasi dengan mengedepankan etika dan adab justru akan membuat pesan yang disampaikan lebih mudah diterima oleh berbagai pihak.
“Kalau ingin aspirasinya diterima, ya sampaikan dengan etika dan adab yang baik, supaya semua unsur elemen bersinergi dengan baik,” katanya.
Edi berharap mahasiswa tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial melalui demonstrasi secara bertanggung jawab. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati aturan, masyarakat, serta aparat yang sedang menjalankan tugas pengamanan.
Dengan demikian, kata Edi, demonstrasi dapat tetap menjadi bagian dari kehidupan demokrasi tanpa mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan konflik antara massa aksi dan aparat.













