Koma.id | Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan kasasi yang menyatakan Fauzan Fadel Muhammad melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Putusan Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026 menghukum Fauzan untuk membayar kewajiban kepada penggugat, pengusaha manufaktur otomotif nasional Rosalina, dengan total Rp2,085 miliar.
Dalam amar putusan, Fauzan diwajibkan melunasi:
- Pokok pinjaman Rp1,5 miliar
- Bunga Rp292,5 juta
- Denda Rp292,5 juta
Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, menegaskan kliennya telah menempuh jalur persuasif sejak 2022, termasuk somasi dan negosiasi, namun tidak membuahkan hasil. “Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Selain perkara wanprestasi, Fauzan yang menjabat Direktur Utama PT Gema Maritim Energi (GME) juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Laporan menyebut adanya:
- Pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi
- Pengalihan aset perseroan menjadi milik pribadi
- Investasi dana perusahaan ke instrumen tidak sesuai tujuan perseroan
Kuasa hukum pelapor menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 97 ayat (2) UU Perseroan Terbatas dan bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance.
PT GME merupakan perusahaan nasional yang bergerak di sektor perdagangan, pertambangan, energi, dan infrastruktur. Perusahaan ini terlibat dalam proyek reklamasi kilang minyak GRR Tuban bersama PT Kilang Pertamina Internasional, serta memiliki IUP seluas 997 hektare. GME disebut sebagai sub-holding Pertamina dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Fauzan Fadel Muhammad, politisi Partai Golkar sekaligus putra tokoh senior nasional Fadel Muhammad, kini menghadapi sorotan tajam. Selain aktif di berbagai organisasi pengusaha, ia juga pernah menjadi calon legislatif dan pengurus sejumlah asosiasi bisnis.
Hingga berita ini ditulis, Fauzan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan kasasi maupun dugaan penggelapan yang dilaporkan ke kepolisian.









