Koma.id– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan terkait maraknya praktik judi online di Indonesia. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, tercatat lebih dari 1 juta orang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dari total jumlah tersebut, sekitar 71 persen pelaku merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Demikian disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
BBM Pertamina Naik, Dexlite Tembus Rp23.700
“Jika kita melihat dari total pemain di Kuartal 1, dari Januari sampai Maret 2025 ada 1.066.000 masyarakat yang bermain,” ujar Ivan, Rabu (6/5/2025).
Dari sisi usia, pemain terbanyak berada dalam kelompok usia produktif yakni rentang usia 20–30 tahun mencatatkan angka 396 ribu pelaku, disusul usia 31–40 tahun dengan jumlah 395 ribu orang.
PPATK juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, total perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp 359 triliun.








