Koma.id– Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Persidangan hari ini menghadirkan terdakwa Kuat Ma’ruf sebagai saksi terhadap terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
“KM bersaksi untuk RR dan RE,” ujar kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, Senin (5/12/2022).
Begitupun selanjutnya terdakwa Ricky Rizal akan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Kesaksian tiga terdakwa tersebut dikonfrontasi untuk merangkai dan mengungkap kbenaran dari seluruh keterangan mereka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya Bharada E yang menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada persidangan hari Rabu (30/11/2022) lalu.
Rapor Dua Tahun Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Habib Syakur Minta Publik Berpijak pada Data
Dalam kasus pembunuhan berencana ini ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.












