Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
NasionalPolitik

KPU Terperangkap dalam Labirin Kecolongan!

×

KPU Terperangkap dalam Labirin Kecolongan!

Sebarkan artikel ini
ketua kpu
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Koma.id KPU mendapat gelombang protes setelah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei terbukti kecolongan dalam pendistribusian puluhan ribu surat suara di luar jadwal resmi.

Pemerintah dan Bawaslu turut mengkritik KPU, yang baru mengklarifikasi kesalahan setelah video viral pemilih di Taiwan menerima surat suara.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023 mengatur pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 – 11 Januari 2024. Meski demikian, PPLN Taipei telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

KPU kemudian memutuskan surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan karena dikirim sebelum waktunya. KPU juga akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih.

Sementara itu, KPU juga dihadapkan pada gugatan di PTUN Jakarta terkait Berita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Prabowo-Gibran.

“Kami menggugat ini karena kami menilai dengan dokumen tersebut KPU telah melanggar peraturan perundangan-undangan, PKPU dan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” ujar Tim Kuasa Hukum Anang Suindro.

Ia meminta berita acara tersebut dibatalkan demi hukum oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, pada saat KPU membuat berita acara verifikasi ini, KPU masih belum merubah PKPU nomor 19 tahun 2023.

Lalu menyebut tindakan KPU tidak hati-hati dalam menilai dokumen-dokumen yang diajukan untuk diverifikasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.