Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp8 miliar.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Topan meminta fee sebesar 4-5 persen dari total nilai proyek yang dianggarkan sebagai syarat menunjuk PT Dalihan Natolu Group (DNG) menjadi pelaksana pekerjaan.
Di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota Medan dan Pemprov Sumatera Utara, Topan dikenal dengan julukan “ketua kelas” karena kedekatannya dengan Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo sekaligus Gubernur Sumut.
Kasus ini pun memicu sorotan publik. Melalui akun media sosial X pribadinya, Said Didu melontarkan sindiran tajam kepada Presiden Prabowo Subianto, menyebut Prabowo kini mendapat “pekerjaan tambahan” yakni melindungi Bobby Nasution yang disebut terkait secara politis dengan tersangka.








