Koma.id– Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Pasalnya kelompok masyarakat pada desil 1-5 tetap terlindungi karena iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN. Kenaikan tarif justru akan menyasar masyarakat pada desil 6-10 yang dinilai lebih mampu.
Menurut Budi, penyesuaian tarif sudah tidak bisa ditunda karena kondisi keuangan BPJS selama ini mengalami defisit dan berdampak pada keterlambatan pembayaran ke rumah sakit, sehingga diperlukan perubahan struktural untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Kunjungi Garut, Staf Ahli Presiden Apresiasi Pengembangan Bibit Kentang Industri Unggulan
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” kata Budi dikutip.
Saat ini pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan iuran. Sebelumnya, tarif BPJS mandiri tercatat sebesar Rp150 ribu per bulan untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3 dengan sebagian subsidi pemerintah.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang menilai kenaikan iuran diperlukan untuk memperbaiki sistem keuangan BPJS yang defisit sekaligus mendorong transformasi layanan kesehatan.
Komisi III Soroti Soal Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba dan Singgung Seruan Ganyang Malaysia
Ia menegaskan, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat pada desil 7-10 tergolong mampu sehingga kenaikan iuran dinilai tidak akan membebani kelompok paling bawah.








