Koma.id – Komisi Yudisial (KY) memulai tahapan wawancara terbuka bagi 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung, serta dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung. Tahapan tersebut berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 di Auditorium Komisi Yudisial dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KY.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan wawancara terbuka merupakan bagian penting dalam proses seleksi calon hakim untuk memastikan para kandidat memiliki integritas dan kompetensi yang memadai.
Menurut Abdul Chair, proses seleksi tidak hanya menguji kapasitas intelektual, pengalaman, dan kemampuan teknis para calon, tetapi juga menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Wawancara terbuka ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses seleksi yang transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi rekam jejak para calon,” ujarnya, dikutip Selasa (4/8/2026).
Ia berharap seluruh peserta mampu menunjukkan kapasitas terbaiknya sehingga Mahkamah Agung memperoleh hakim-hakim yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga independensi peradilan.
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Komisi Yudisial akan menetapkan nama-nama calon yang dinyatakan lolos untuk selanjutnya diajukan kepada DPR RI guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan sebagai hakim agung maupun hakim ad hoc Mahkamah Agung.













