Koma.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube setelah ditemukan siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Pemerintah memberi tenggat waktu tiga hari bagi YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut, sebelum sanksi administratif hingga pemutusan akses diberlakukan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan keterlibatan anak dalam promosi produk terbatas merupakan pelanggaran serius.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujarnya.
Surat teguran ini menyusul temuan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak dalam promosi produk vape. Teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Tiga Tuntutan Pemerintah kepada YouTube
- Peninjauan dan penindakan cepat terhadap konten yang melanggar serta penyampaian klarifikasi resmi.
- Penguatan moderasi konten secara proaktif untuk mencegah kasus serupa.
- Deteksi dini dan pembatasan usia agar anak tidak terekspos konten berbahaya.
Kemkomdigi menegaskan, apabila YouTube tidak menindaklanjuti teguran dalam tenggat waktu, sanksi berjenjang akan diterapkan mulai dari denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses sistem elektronik di Indonesia.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.
Kemkomdigi berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital untuk memastikan ruang siber tetap aman bagi anak. “Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.









