Koma.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dan kawan-kawan terkait kasus peredaran narkoba.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Metro Jaya, atas nama tersangka TM dan kawan-kawan pada tanggal 24 Oktober 2022,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan, Jumat (4/11/2022).
Kejati DKI juga telah menyiapkan enam jaksa peneliti untuk memantau dan memeriksa berkas perkara kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi juga menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara, sebanyak enam orang jaksa kita tunjuk untuk memantau dan mengikuti perkara tersebut,” ucapnya.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
Seperti diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sempat ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Teddy Minahasa disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











