Koma.id– Pemerintah sepakat mengangkat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu akan mulai diproses untuk mendapatkan kesempatan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut usai rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (18/8/2026). Selain perubahan status tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa status kepegawaian para guru akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menegaskan, kebijakan pengangkatan guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah dihitung secara cermat dan detail, termasuk mempertimbangkan kemampuan anggaran serta kondisi fiskal negara dan kebutuhan kenaikan anggaran pendidikan.
“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelasnya.











