Koma.id– Advokat Juniver Girsang mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang dapat menjadikannya sebagai instrumen untuk menghabisi lawan politik.
Peringatan tersebut disampaikan Juniver saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen. Berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, ia mengaku khawatir implementasi aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.
“Jangan ini jadi alat baru ‘alat kekuasaan’ untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama,” kata Juniver saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
Selain mengingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan, Juniver meminta DPR memperjelas lembaga yang nantinya berwenang melakukan perampasan sekaligus mengelola aset hasil rampasan. Menurutnya, fungsi penyidikan dan pengelolaan aset tidak boleh berada di tangan institusi yang sama karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola,” ucap Juniver.
Di sisi lain, ia juga meminta DPR mempelajari pengalaman negara lain dalam menerapkan regulasi serupa sebelum mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hingga kini belum banyak referensi mengenai negara yang dinilai berhasil menerapkan sistem perampasan aset secara efektif.
“Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita,” katanya.








