Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 Masih Berlaku dengan Tarif Lama

×

Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 Masih Berlaku dengan Tarif Lama

Sebarkan artikel ini
Kartu Bpjs Kesehatan

Koma.id | Jakarta – Pemerintah memastikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (PBPU) kelas 1, 2, dan 3 masih mengacu pada ketentuan lama hingga Agustus 2026. Hal ini terjadi karena skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum sepenuhnya diimplementasikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penghapusan sistem kelas tidak akan membebani peserta.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3, digantikan dengan layanan rawat inap standar. Namun, selama masa transisi, peserta tetap membayar iuran sesuai ketentuan lama.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026

  • Peserta PBI: Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.
  • Peserta PPU: 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Berlaku untuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan swasta.
  • Keluarga tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan.
  • Peserta PBPU (mandiri):
    • Rp42.000 per orang per bulan (kelas III, dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah).
    • Rp100.000 per orang per bulan (kelas II).
    • Rp150.000 per orang per bulan (kelas I).
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

Ketentuan pembayaran iuran mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran, kecuali jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.