Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumInternasionalNasional

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Buronan Kasus Dugaan Pelecehan Santri

×

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Buronan Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Sebarkan artikel ini
Interpol Terbitkan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry

Koma.id | Jakarta – Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Permohonan yang diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia disetujui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada 9 Juli 2026.

Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebutkan, Red Notice tersebut terbit dengan nomor A/10808/7-2026.

Silakan gulirkan ke bawah

“Red Notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice pada tanggal 9 Juli 2026,” ujarnya, Senin (03/08).

Dalam data resmi Interpol, Ahmad Al Misry tercatat dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987, berusia 39 tahun, dan berkewarganegaraan Indonesia. Ia diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atas laporan polisi LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Kasus ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Polri memastikan masih melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi terbaru, Syekh Ahmad Al Misry terdeteksi berada di Mesir. “Masih dalam upaya. Dipastikan masih di Mesir,” kata Untung.

Hingga kini, otoritas Mesir belum memberikan jawaban resmi atas permintaan Indonesia untuk mengakomodasi pemeriksaan terhadap SAM. “Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di provinsi mana,” jelas Untung.

Dengan diterbitkannya Red Notice, nama Syekh Ahmad Al Misry kini masuk dalam daftar buronan internasional. Langkah ini membuka peluang kerja sama lintas negara untuk menangkap dan menyerahkan tersangka ke Indonesia.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.