Jakarta – Pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif TNI, Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai polemik diruang publik.
Ada yang menuding sebagai bentuk kegagalan reformasi birokrasi di tubuh angkatan perang Indonesia. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahajaya, Emanuel Mikael Kota menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya melanggar prinsip Reformasi TNI, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah dalam mematuhi regulasi yang ada.
Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Ardi menyebut penempatan prajurit TNI aktif seperti Mayjen Novi Helmy dalam jabatan sipil menjadi ancaman bagi demokrasi.
Centra Initiative menilai bahwa pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog melanggar Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf berpandangan banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil telah menegaskan sistem pemerintahan di Indonesia mengarah kepada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil.








