Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

×

Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi panggung panas sengketa. Sebanyak 286 gugatan Pilkada Serentak 2024 resmi diterima per Senin (16/12/2024) pukul 16.00 WIB. Dalam hiruk-pikuk ini, harapan besar masyarakat tertumpu pada netralitas MK untuk menjaga muruah sebagai benteng terakhir keadilan pemilu.

Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menyerukan agar MK berpegang teguh pada aturan main, terutama Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Jangan melenceng fokus saja pada ambang batas yang jelas diatur undang-undang. Jangan ikut campur dalam ranah yang seharusnya menjadi tugas KPU atau bahkan DKPP.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampak sigap menghadapi serbuan 281 gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP). Komisioner KPU RI Iffa Rosita menegaskan kesiapan lembaganya dengan mengandalkan regulasi yang telah diterbitkan, yakni PKPU Nomor 1871 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pedoman teknis penyelesaian sengketa, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.