Koma.id– Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Hasto menyebut persoalan tersebut sebagai masalah fundamental yang berkaitan dengan konstitusi, sekaligus mengaitkannya dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, dugaan intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan Gibran, serta penggunaan bantuan sosial pada akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menurutnya menjadi bagian dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Ia menegaskan berbagai persoalan tersebut perlu dikoreksi melalui mekanisme politik maupun proses hukum dan konstitusional, serta meminta agar aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Hasto juga menyinggung desakan pengunduran diri Gibran yang sebelumnya disampaikan kader PDIP Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
Terkait wacana penggunaan hak angket di DPR, Hasto mengakui PDIP yang memiliki 110 kursi atau sekitar 18 persen kekuatan parlemen membutuhkan komunikasi dan dukungan partai politik lain agar langkah tersebut dapat berjalan.
“Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius,” jelasnya.
Ia merujuk dua kadernya yang telah menyerukan agar Gibran mundur, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegas Hasto.
Soal upaya PDI Perjuangan mendorong hak angket di Senayan, Hasto menyebut langkah itu tidak bisa berjalan sendiri. Ia menyebut kekuatan partainya di parlemen.
“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” pungkas dia.








