Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Breaking News, Alvin Lim Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara!

×

Breaking News, Alvin Lim Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara!

Sebarkan artikel ini
Breaking News, Alvin Lim Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara!

Koma.id – Dugaaan kasus pemalsuan KTP yang diduga dibuatnya pendiri LQ Lawfirm Alvin Lim pada tahun 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan.

Dugaan pemalsuan itu merujuk data yang diterima sesuai dengan nomor KTP 3203100911790012 atas nama Lim Thien Liong alias Alvin Lim. Demikian kata tim investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, Mustofa Hadi Karya alias Opan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Data yang diperoleh tim kami seperti itu, bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut tidak terdaftar” kata Opan kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun Koma.id, pada hari ini Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB telah diselenggarakan sidang perkara tindak pidana pemalsuan atas nama terdakwa Alvin Lim.

Agenda sidangnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Arlandi, lalu Raden Ari

dan Samuel Ginting masing-masing sebagai anggota.

Dalam persidangan tersebut, Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan. Lalu JPU meminta kepada Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) UU Pokok2 Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 182 KUHAP dan SEMA 8/1980.

Majelis Hakim lalu menjatuhkan putusan terhadap Alvin Lim dengan amar putusan sebagai berikut:

a. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.

b. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan potong masa penahanan.

c. Menyatakan BB : confirm JPU.

d. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.