Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Boyamin Saiman Imbau Polri Waspadai Serangan Balik Koruptor usai Ungkap Kasus Febrie

×

Boyamin Saiman Imbau Polri Waspadai Serangan Balik Koruptor usai Ungkap Kasus Febrie

Sebarkan artikel ini
Boyamin Maki
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengimbau Polri mewaspadai potensi serangan balik koruptor setelah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Boyamin, pengungkapan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum berpotensi memicu berbagai bentuk perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh berbagai tekanan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Serangan balik dapat dilakukan melalui pembentukan opini di ruang publik, upaya intimidasi terhadap penyidik, hingga berbagai manuver yang bertujuan mengganggu proses penegakan hukum,” ujarnya, dikutip Jumat (31/7/2026).

Boyamin meminta Polri tetap fokus menuntaskan penyidikan berdasarkan alat bukti yang dimiliki serta mengembangkan perkara hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap penyidik, saksi, maupun barang bukti agar proses hukum berjalan independen, transparan, dan akuntabel.

Menurut Boyamin, masyarakat juga perlu mengawal jalannya proses hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.