Koma.id | Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram dengan modus memindahkan isi tabung ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran serta menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB yang diduga berperan sebagai pemilik tempat usaha.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi di Jalan Pendidikan 2, RT 03/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, pada rabu 16 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan lokasi penyimpanan tabung LPG serta area penyuntikan yang berada di sekitar pinggir jalan tol.
Menurut Irhamni, lokasi tersebut sengaja dipilih pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegal yang dijalankan.
“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya disamarkan oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (17/09).
Saat operasi berlangsung, penyidik mengamankan tiga orang yang diduga sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas LPG. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan gudang penyimpanan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita 560 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, 12 tabung LPG ukuran 5 kilogram, 318 tabung LPG ukuran 12 kilogram, dan 20 tabung LPG ukuran 50 kilogram. Selain itu, turut diamankan 35 regulator, empat unit kendaraan, serta dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
“Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung yang berhasil diamankan,” kata Irhamni.
Penyidik juga telah memeriksa delapan saksi untuk mendalami jaringan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut. Sementara itu, tersangka E alias HB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menduga praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual kembali gas hasil suntikan ke pasar komersial.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp159 juta. Bareskrim Polri juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Kami juga akan menerapkan Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku tersebut dan menyita aset hasil kejahatan mereka,” tegas Irhamni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut. Polisi memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku yang memanfaatkan barang subsidi pemerintah untuk kepentingan komersial dan merugikan masyarakat.









