Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Andrie Yunus Surati Presiden, Tuntut Pelaku Diadili di Peradilan Umum dan Bentuk TGPF

×

Andrie Yunus Surati Presiden, Tuntut Pelaku Diadili di Peradilan Umum dan Bentuk TGPF

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2026 04 17 At 12.51.40 1

Koma.id– Sejumlah perwakilan slidaritas Andrie Yunus menyerahkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/4/2026) pagi. Penyerahan itu ditujukan sebagai bentuk desakan atas penanganan kasus dugaan teror penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan sipil, bukan militer. Lalu mendesak segera membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai sarat hambatan politik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kasus ini lebih tepat apabila diselesaikan di pengadilan sipil,” kata Dimas.

Dimas turut menyoroti perbedaan temuan antara pihak pengadilan militer dan hasil investigasi tim independent terkait terduga para pelaku jahat yang nyaris merenggut nyawa Andrie Yunus tersebut.

“Dari pihak Pengadilan Militer bilang bahwa motif dari 4 pelaku adalah dendam. Kami ingin bilang bahwa ada 16 pelaku yang tim investigasi temukan. Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras ini adalah terstruktur,” ujarnya.

Sementara itu surat yang diserahkan tersebut berisi permohonan langsung dari Andrie Yunus kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dimana Andrie mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari 30 hari sejak kejadian.

“Lebih dari 30 hari telah berlalu sejak peristiwa yang saya alami. Hingga saat ini, saya ingin menanyakan bagaimana perkembangan penanganan kasus tersebut,” tulis Andrie dalam surat tersebut.

Andrie menjelaskan bahwa tim kuasa hukumnya telah melakukan berbagai langkah, mulai dari investigasi mandiri hingga pelaporan ke Bareskrim Polri. Hasil investigasi bahkan menemukan dugaan keterlibatan setidaknya 16 pelaku, yang menurutnya memperkuat alasan penolakan terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.

Ia juga mengkritik mekanisme peradilan militer yang dinilai kerap tidak memberikan keadilan bagi korban sipil. Dalam surat tersebut, Andrie turut mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Ia menilai proses peradilan militer yang berjalan saat ini belum memiliki legitimasi kuat karena kurangnya keterbukaan informasi kepada publik.

“Saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF independen. Memastikan kasus ini diselesaikan melalui peradilan umum, menjamin proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law,” tulisnya lagi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.