Koma.id–Ternyata upaya menolak KTT G20 di Bali lewat aksi demonstrasi dikendalikan Dua warga negara (WN) China . Hal itu terungkap setelah keduanya yang masing-masing berinisial HCC dan YX ditangkap petugas Imigrasi, saat provokasi dan menggalang massa untuk demonstrasi tolak KTT G20 di Bali.
“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, bahwa ada dua warga negara China yang akan merencanakan melakukan demo pada saat pelaksanaan G20,” kata Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan China dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
“Segera saat itu juga saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” jelasnya.
Sementara itu, WN China itu diketahui mengantongi visa kerja namun berupaya melakukan aktivitas politik di Indonesia. Jadi apa yang dilakukan oleh keduanya telah melanggar UU Imigrasi Indonesia.
“Pelanggaran keimigrasiannya adalah mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya, dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20. Saya sudah perintahkan kepada Direktur Wasdakim supaya menindak tegas dan tetap humanis serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan K/L terkait dan pihak perwakilan,” tutupnya.












