Koma.id– Berkas perkara kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.
“Berkas TM sudah masuk Jumat 4 November kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan, saat dikonfirmasi wartawan.
Berkas Teddy Minahasa dan enma orang lainnya, masih diteliti terlebih dahulu oleh sembilan jaksa. Bila dianggap telah memenuhi syarat formil dan materil (P21), maka selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila tidak lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Maksimum 14 hari (diteliti jaksa),” jelasnya.













