Koma.id– Tim Divisi Propam Polri masih melakukan pemberkasan Irjen Teddy Minahasa. Hal itu menyebabkan Teddy hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu.
“Sedang pemberkasan etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (20/10/2022).
Dedi belum bisa memastikan kapan Kapolda Sumatera Barat tersebut bakal menjalani pemeriksaan etik. Pasalnya jadwal pemeriksaan etik diatur Divisi Propam Polri.
Rapor Dua Tahun Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Habib Syakur Minta Publik Berpijak pada Data
Sementara itu, pemeriksaan pidana Teddy Minahasa dilakukan secara terpisah yakni di Polda Metro Jaya.
“Pidana ke polda, kode etik Propam,” tutupnya.














