Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan sebanyak 40 partai politik sudah terdaftar secara sah pascamelewati batas pendaftaran, Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
“40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz, Senin (15/8/2022).
Ia menjelaskan 40 parpol itu, merupakan pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Mereka terdiri 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 Parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Adapun 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB).
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, Partai Republik Satu.
Lalu 16 parpol sedang dalam pemeriksaan berkas yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres.
“Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan,” tutupnya.







