Koma.id – Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo menyampaikan kritik kerasnya terhadap pergantian nama 31 RSUD di Jakarta oleh Gubernur Anies Baswesdan.
Menurutnya, Rumah Sakit memiliki Undang-undang sendiri. Hal itu diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Di dalamnya dijelaskan, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat,” katanya seperti dikutip Koma.id dari Twitter-nya, Kamis (4/8/2022).
Sementara Rumah Sehat kata dia, diatur dalam Permenkes nomor 829 tahun 1999.
“Tapi Rumah Sehat dalam Permen ini mengacu pada rumah yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, bukan kata lain dari Rumah Sakit,” lanjutnya.
Ditegaskan Sigit, daripada mengubah nama, akan lebih baik jika Anies mencanangkan program peningkatan kualitas layanan di seluruh RSUD dan meningkatkan anggaran untuk peningkatan fasilitas rumah sakit di Jakarta.
“Masyarakat pasti akan lebih mengapresiasi kalau Pak @aniesbaswedan membangun Puskesmas di 15 kelurahan yang belum memilikinya dan meningkatkan Puskesmas-puskesmas utama menjadi RSUD, ketimbang cuma mengganti istilah yang bukan kewenangan gubernur,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengganti nama rumah sakit umum daerah (RSUD) milik DKI di lima wilayah Jakarta menjadi Rumah Sehat. Penjenamaan atau pencitraan unik itu, kata Anies, dilakukan agar sesuai fungsi pada nama yang digunakan.
“Mengapa penjemanaan dilakukan? karena selama ini RS kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif sehingga datang karena sakit dan untuk sembuh. Untuk sembuh (orang) harus sakit dulu, sehingga tempat ini menjadi tempat orang sakit,” kata Anies di Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).












