Koma.id – Tersangka Nikita Mirzani, walau sempat ditangkap lantaran tidak koperatif,
namun penyidik memutuskan tidak menahan sang artis tersebut.
“NM dipersilahkan kembali ke rumah,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten.
Alasan penyidik tidak menahan Nikita Mirzani, karena ia harus mendampingi tiga anaknya. Namun Nikita yang sudah berstatus sebagai tersangka itu tetap dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.
“Sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, aparat Polresta Serang Kota menjemputan paksa Nikita Mirzani. Pasalnya sang artis yang sudah berstatus sebagai tersangka itu sikapnya cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.
Adapun Nikita Mirzani dipolisikan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik dan sudah ditetapkan tersangka.













