Oleh: Achmad Nur Hidayat (Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute)
Koma.id – Draft Final RKUHP sudah secara resmi diserahkan oleh Pemerintah melalui Wamenhumkam kepada DPR RI. Beberapa pasal yang menjadi kontroversi di masyarakat terlihat masih ada.
Model masyarakat dan wajah demokrasi macam apa kedepan akan ditentukan oleh RKUHP yang akan di syahkan oleh DPR pada tanggal 7 Juli 2022.
Isu RKUHP ini mencuat lagi karena pemerintah mengajukan draft RKUHP ini dengan satu pasal yang tidak berubah. Pasal tersebut adalah mengenai penghinaan terhadap Presiden dan wakil presiden serta kekuasaan umum atau lembaga negara. Kemudian pemerintah melihat karena di bulan agustus 2019 telah mendapat persetujuan ditingkat pertama maka selanjutnya menunggu keputusan ditingkat paripurna yaitu tingkat II.
Dan RKUHP ini sudah di care over artinya tidak dibahas ulang dari awal karena sudah disetujui di tingkat I. Kemudian di care over untuk dilanjutkan di tingkat II. Logika seperti ini agak aneh ditinjau dari sisi kebijakan publik karena: Pertama RKUHP ini masih menggantung belum ada kesepakatan. Anggota DPR yang menetapkan di tingkat pertama ini sudah berakhir, kemudian di dalam pengajuannya RKUHP ini ternyata ada perubahan dari draft yang terakhir di bulan September 2019 itu. Karena ada perubahan-perubahan tersebut maka tidak patut jika kemudian diabaikan di I dan langsung dilanjut ke persetujuan tingkat II (paripurna).
Logika masyarakat demokratis tentunya hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Jika ada perubahan-perubahan terhadap draft yang pertama maka di careover pun menjadi aneh. Draft RKUHP Ini harusnya dibahas lagi dari awal.
Tapi narasi yang dibangun adalah ini harus bisa cepat diputuskan karena jika dibahas dari awal lagi maka banyak sumberdaya harus digunakan. Tapi kita menyaksikan bahwa jiwa atau ruh dari RKUHP ini adalah ruh yang mengatakan bahwa pemimpin itu tidak boleh dihina, tidak boleh direndahkan martabatnya, dan itu bukan lagi delik biasa tapi menjadi delik aduan. Tapi disini mengesankan bahwa hukum itu diperlakukan beda. Padahal ada prinsip equity before the law dimana semuanya dihadapan hukum itu sama, mau dia pimpinan, kepala daerah, ataupun rakyat biasa jika dihina maka mereka punya hak untuk melaporkan bahwa dia sudah dihina. Dan kemudian aparat keamanan bisa memprosesnya.
Tapi dari RKUHP yang sudah disampaikan ke DPR masih menganut pasal-pasal tentang penghinaan ke presiden, wakil presiden dan kekuasaan umum atau lembaga negara yang artinya aspirasi masyarakat yang keberatan dengan hal ini tidak didengar.
RUU RKUHP ini tidak akan mampu membedakan subjektifitas pejabat negara dan objektivitas masyarakat. Saat rakyat secara objektif kritik pemimpin, para pemimpin dapat secara subjektif menuduhnya sebagai penghinaan dan akhirnya rakyat yang jadi terpidana dalam RKUHP. Ini jalan menuju otoritatianisme Indonesia kita. Duh!













